TARAKAN- Pemerintah kota (Pemkot) Tarakan melakukan kegiatan pembinaan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel, transparan, dan efisien akan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. Acara tersebut dilaksanakan digedung serbaguna Pemkot Tarakan pada Selasa, (12/11).
Mewakili Pj Wali Kota Tarakan DR. Bustan, S.E.,M.Si., Sekertaris Daerah Tarakan Jamaludin, menyampaikan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, pengelolaan barang milik daerah adalah bagian integral dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam hal ini, kita merujuk pada Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan. Pemerintah Kota Tarakan, yang mengatur secara jelas dan rinci tentang tata cara pengelolaan, pemeliharaan, penggunaan, serta penghapusan barang milik daerah.
“ Di samping itu, kita juga harus mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang bertujuan untuk menyelaraskan pengelolaan aset pemerintah di seluruh daerah Indonesia,” jelasnya.
Peraturan tersebut memberi pedoman dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan barang milik daerah, serta mengoptimalkan manfaatnya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya berharap, melalui pembinaan ini, para peserta dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam kedua peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Hal ini tidak hanya penting untuk mematuhi peraturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah yang kita kelola bersama. Setiap aset yang dimiliki oleh pemerintah adalah milik rakyat, dan oleh karena itu kita wajib mengelolanya dengan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab, dan transparansi.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Barang milik daerah yang terkelola dengan baik akan mendukung kelancaran operasional pemerintahan, memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, serta menghindari potensi penyalahgunaan atau kerugian negara.
“Saya juga ingin menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang baik antarinstansi pemerintah dalam pengelolaan barang milik daerah. Hal ini akan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dan kerugian yang dapat terjadi di masa depan,” tuturnya.(agg)








Discussion about this post